MINTA DO'ANYA BIAR LANGGENG ~Mi*El~


Home » , » Makalah Tentang Qawaid

Makalah Tentang Qawaid

Bismillah,,,,,
I. PENDAHULUAN
Al-qur’an diturunkan untuk memberikan petunjuk kepada umat manusia ke arah tujuan yang terang dan yang lurus dengan menegakkan asas kehidupan yang didasarkan pada keimanan kepada Allah.

Setiap lafadz yang ada dalam al-Qur’an dikehendaki oleh Allah SWT keberadaannya, karena ada berbagai manfaat yang kadangkala diketahui dan tidak diketahui oleh pembacanya.
Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa sebagian dari teks al-Qur’an kadang-kadang datang dengan makna muthlak yang menunjuk kepada satu objek yang bersifat umum, tanpa dibatasi oleh sifat atau syarat tertentu, namun di sisi lain ia datang sebagai muqayyad terhadap makna yang muthlaq tersebut. Dengan kata lain, teks yang datang secara muthlak terkadang mengandung sesuatu yang membatasi kemutlakannya dalam teks lain.
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa yang di maksud pada kaidah dua puluh enam dalam Al-Qowaid Al Hisan Li Al Tafsir ?














III.             PEMBAHASAN
A.    Kaidah dua puluh enam dalam Al-Qowaid Al Hisan Li Al Tafsir
Dalam kaidah dua puluh enam menyebutkan bahwa ayat-ayat yang ada batasannya (quyud) tidak berlaku hukumnya tanpa terwujudnya batasan-batasan itu, kecuali pada beberapa ayat.
Jika Allah SWT menjelaskan suatu hukum yang diikat dengan suatu pengikat (batasan), atau disyaratkan dengan suatu syarat, hukum itu bergantung kepadanya.
Namun yang akan kita bahas disini adalah perkecualian dari kaidah asal itu, yang sering dikatakan oleh ahli Tafsir. “ Ini adalah pengikat yang tidak di maksudkan. “ ungkapan ini perlu di perjelas.
Setiap lafadz yang ada dalam al-Qur’an dikehendaki oleh Allah SWT keberadaannya, karena ada berbagai manfaat yang kadangkala diketahui dan tidak diketahui oleh pembacanya. Namun yang dimaksud oleh ungkapan ahli Tafsir di atas adalah bahwa ketetapan hukum tidak berlaku dengannya (adanya batasan / pengikat itu).
Allah SWT menentukan hukum agama secara tegas, terdiri dari pokok dan cabang agar jelas kebaikannya, jika ia merupakan suatu perintah, dan jelas keburukannya, jika ia merupakan suatu larangan. Jika merenungkan ayat-ayat berikut ini, permasalahan tersebut akan menjadi jelas.
Allah berfirman :
ومن يدع مع الّله إلها آخر لا برهان له به
Artinya: Dan barang siapa menyembah Tuhan yang lain selain Allah, padahal tidak ada suatu bukti pun baginya tentang itu. (Q.S Al-Mu’minun:117).
Barang siapa menyembah selain Allah dan menyekutukan-Nya dengan yang lain, orang itu termasuk kafir, tidak ada baginya alasan sedikit pun. Allah SWT mengikat ayat diatas dengan pengikat tadi, sebagai penjelasan betapa jelek dan dan buruknya orang yang syirik dan orang yang melakukannya. Sedangkan syirik dan orang musyrik tidak mempunyai bukti sedikitpun untuk di benarkan, baik secara akal maupun agama.
Jadi, pengikat itu merupakan suatu penghinaan yang sungguh-sungguh terhadap orang-orang yang menyekutukan Allah yang di sebabkan oleh kebodohan, kedunguan, dan keengganan menerima bukti-bukti yang relevan dengan akal dan syari’at. Mereka hanya memiliki tujuan yang tidak baik, dan fanatik buta seperti binatang, jika mereka memperhatikan ajaran agamaa sedikit saja, niscaya mereka akan tahu bahwa perbuatan mereka itu tidak dapat diterima oleh orang, bahkan orang-orang yang paling rendah sekalipun.[1]
Allah SWT berfirman:
حرّمت عليكم امّهتكم... وربا ئبكم اللا تى فى حجوركم من نسائكم اللا تى دخلتم بهن
Artinya:Di haramkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu...dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. (Q.S An-Nisa’: 23).
Larangan mengawini anak tiri dengan keadaan di bawah pemeliharaan seorang ayah tiri sama sekali tidak berhubungan dengan diperbolehkan mengawininya. Seorang laki-laki secara mutlak haram mengawini anak tirinya, baik anak itu berada dalam pemeliharaannya ataupun tidak. Penyebutan kaitan tersebut adalah untuk menegaskan betapa keji tindakan seorang ayah tiri yang mengawini anak tirinya yang kedudukannya sama dengan ibu kandungnya. Mengawini hanya dibenarkan, jika seorang laki-laki yang menjadi suami anak tiri tersebut belum dukhul (campur) dengan istrinya yang merupakan ibu anak tersebut dan telah menceraikannya. Hal ini ditegaskan pada lanjutan ayat tersebut:
فإن لّم تكونوا دخلتم بهنّ فلا جناح عليكم
Artinya: Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.[2]
Pada ayat lain Allah SWT berfirman:
ولا تقتلوا أولادكم من خشية إملاققلى نحن نرزقكم وايّا هم
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. (Q.S Al-An’am: 151).
Pada ayat ini, pembunuhan terhadap anak dikaitkan dengan takut kemiskinan. Padahal sudah dimaklumi bahwa membunuh anak tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun. Maka disebutkannya keadaan ini sebagai penegasan bahwa perbuatan itu sangat jahat, yaitu pembunuhan terhadap manusia yang sangat membutuhkan kasih sayang yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pembunuhan itu juga termasuk suatu bentuk pelampiasan hawa nafsu, kemarahan terhadap takdir Allah SWT dan prasangka buruk. Jadi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka karena takut kemiskinan, pada hakekatnya telah membunuh mereka karena tidak rela atas takdir Allah, bosan dengan dengan kemiskinan dan beranggapan jika mereka membiarkan anak-anak tersebut tetap hidup, akan menambah beban[3]. Padahal di sini Allah memberi jaminan dengan menyatakan  bahwa kami akan memberi rezeki kepada kamu, baru kemudian dilanjutkan dengan jaminan ketersediaan rezeki untuk anak yang dilahirkan, yakni melalui lanjutan ayat itu dan kepada mereka, yakni anak-anak mereka.[4]
Ayat di atas juga berarti bahwa jika pembunuhan terhadap anak-anak tidak diperbolehkan dalam keadaan seperti itu karena di dorong oleh ketakutan pada kemiskinan, maka tentu lebih di larang lagi dalam kondisi lapang dan kaya raya.
Ayat diatas juga menjelaskan kebiasaan manusia dalam menjalani kehidupan. Karenanya, mengangkat kebiasaan dan fakta yang terjadi dalam menjelaskan sesuatu, akan lebih memperjelas dan mengena.
Adapun keterangan Allah tentang ruju’ adalah sebagai berikut:
وبعولتهنّ احقّ بردهنّ فى ذلك إن ارادوا إصلا حا
Artinya: Dan suami-suaminya lebih berhak merujukinya dalam masa menanti itu (iddah) jika mereka (para suami) menghendaki ishlah (perdamaian). (Q.S. Al-Baqarah:228).
Diantara Ulama ada yang berpendapat bahwa suami berhak merujuki istrinya, baik karena ingin perdamaian (ishlah) atau tidak. Karenanya, pengikat (yang terdapat pada ayat itu) adalah sebagai anjuran untuk mematuhi ketentuan Allah SWT yang berupa niat ishlah, dan larangan merujuki atau mengawininya kembali dengan niat menyakiti, sekalipun suaminya itu berhak merujukinya, seperti pada firman Allah SWT:
فامسكوهنّ بمعروف أو سرحوهنّ بمعروف
Artinya: ...Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikan-lah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). (Q.S. Al-Baqarah: 231).
Sebagian ulama menjadikan pengikat (qaid) ini berlaku sebagai ketentuan umum, sehingga dikatakan, suami tidak berhak untuk merujuki istrinya dalam masa ‘iddah (menanti) kecuali jika dia menginginkan ishlah. Adapun kalau dia tidak menghendaki hal itu, maka suami tidak boleh (tidak berhak) untuk merujukinya. Pendapat inilah yang benar.
Demikian juga dengtan firman Allah SWT:
وإذا ضربتم فى الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصّلاة إن خفتم أن يفتنكم الّلذين كفرواج
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar (memendekkan) shalatmu, jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. (Q.S. An-nisa’: 101).
Padahal takut itu bukanlah menjadi syarat sahnya mengqashar shalat, dan semua orang sepakat bahwa mengqashar shalat itu disyari’atkan ketika Rasulullah SAW ditanya tentang itu, kemudian beliau menjawab:
صدقة تصدّق الّله بها عليكم فاقبلوا صد قته
Ia adalah sedekah Allah SWT kepadamu, maka terimalah sedekah-Nya. (al-Hadits).
Yang dimaksud dengan sedekah Allah adalah kebaikan-Nya pada setiap waktu dan tempat, tidak mesti dalam keadaan takut dan lain sebagainya.
Sebagian Ulama ada yang berpendapat bahwa syarat ini termasuk hukum asal (hukum pokok), dan mengqashar yang sempurna adalah dengan mengqashar bilangan, rukun dan cara (hai’at), dan disyaratkan berhimpunnya keadaan musafir (bepergian jauh) dan kondisi takut,, seperti yang tampak pada zahir ayat itu. Jika hanya ada rasa takut, bilangan shalat tidak diqashar. Namun yang diqashar hanya cara dan sifat-sifatnya. Demikian juga jika hanya ada kondisi mufassir saja, maka cara cara dan syarat-syaratnya tidak diqashar, dan yang diqashar hanya bilangannya saja. Dan ini tidak bertentangan dengan sabda Nabi SAW, karena para sahabat hanya menanyakan tentang diqasharnya bilangan saja, sehingga Nabi menjelaskan kepada mereka bahwa keringanan berlaku umum pada setiap kondisi.
Ini pendapat yang paling baik, sesuai dengan zahir ayat, dan tidak bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW. oleh karenanya dapat dijadika pegangan. [5]











IV.             KESIMPULAN
Pada prinsipnya, semua ayat Al-qur’an yang di dalamnya memuat berbagai persyaratan atau kaitan keadaan (quyud), maka hukum-hukumnya tidak berlaku, kecuali jika dalam kasus yang hendak ditentukan hukumnya itu terdapat persyaratan atau kaitan keadaan tersebut.

V.                PENUTUP
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan, tentunya masih banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan guna perbaikan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
As-sa’di, Abdurrahman Nashir, 70 Kaidah Penafsiran Al-Qur’an, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997.
Dahlan, Abd. Rahman, Kaidah-kaidah Tafsir, Jakarta: Amzah, 2010.
Shihab, Quraish, Tafsir Al-Mishbah, Jakarta: Lentera Hati, 2002.











[1] Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di, 70 Kaidah Penafsiran Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hal. 92-93
[2] Abd. Rahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, (Jakarta: AMZAH, 2010), hal 85-86.
[3]Syaikh Abdurrahman Nasir as-Sa’di, 70 Kaidah Penafsiran Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hal 93-94.
[4]M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hal. 732.
[5] Syaikh Abdurrahman Nashir as-Sa’di, 70 kaidah penafsiran Al-Qur’an, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997), hal. 97-98.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BLOG*ISLAM

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

8 komentar:

  1. Being alive in 2020 is special because that is the only year you are likely to live through wherein the first two digits will match the second two digits. The next year that follows this pattern is 2121. Happy New Year Wishes

    ReplyDelete
  2. 토토
    I ᴀᴍ ʀᴇᴀʟʟʏ ʜᴀᴘᴘʏ ᴛᴏ sᴀʏ ᴛʜᴀᴛ I ᴅᴇᴇᴘʟʏ ʀᴇᴀᴅ ʏᴏᴜʀ ᴀʀᴛɪᴄʟᴇ.

    ReplyDelete
  3. ʸᵒᵘ’ʳᵉ ʳᵉᵃˡˡʸ ᵃ ᵍᵒᵒᵈ ʷᵉᵇᵐᵃˢᵗᵉʳ‧ ᵀʰᵉ ˢⁱᵗᵉ ˡᵒᵃᵈⁱⁿᵍ ˢᵖᵉᵉᵈ ⁱˢ ⁱⁿᶜʳᵉᵈⁱᵇˡᵉ‧ 스포츠토토

    ReplyDelete
  4. 슬롯
    ʸᵒᵘʳ ʷᵉᵇˢⁱᵗᵉ ⁱˢ ʳᵉᵃˡˡʸ ᶜᵒᵒˡ ᵃⁿᵈ ᵗʰⁱˢ ⁱˢ ᵃ ᵍʳᵉᵃᵗ ⁱⁿˢᵖⁱʳⁱⁿᵍ ᵃʳᵗⁱᶜˡᵉ‧

    ReplyDelete
  5. Thanks for sharing. This is a nice blog. Visit crystal shops near me and you can find many crystals. There are several well-known benefits of wearing and using crystals, accepted by many people and spiritual practitioners globally.

    ReplyDelete

 
Support : KANG WEB
Copyright © 2013. BLOG*ISLAM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger