MINTA DO'ANYA BIAR LANGGENG ~Mi*El~


Home » » Makalah Fiqih Muamalat

Makalah Fiqih Muamalat



I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup mempunyai kebutuhan yang bersifat fisik dan non fisik. Kebutuhan itu tidak pernah dapat dihentikan selama hidup manusia. Untuk mencapai kebutuhan itu, satu sama lain saling bergantung. Manusia itu sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup seorang diri. Manusia pasti memerlukan kawan atau orang lain. Oleh karena itu, manusia perlu saling hormat menghormati, tolong menolong dan saling membantu dan tidak boleh saling merugikan orang lain. Dalam upaya kepekaan untuk saling tolong menolong, kita dapat membiasakan diri dengan menginfakkan atau memberikan rezeki yang kita peroleh walaupun sedikit.
B.     Rumusan Masalah
a.        Pengertian Fiqih Muamalat
b.       Wilayah Kajian Fiqih Muamalat
c.        Hasil Contoh Ijtihad keempat Madzhab
d.       Munaqasyah dan Tarjih


















II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqih Muamalat
Fiqh muamalat terdiri atas dua kata, yaitu fiqh dan muamalat. Pengertian fiqh menurut bahasa berasal dari kata faqiha, yafqahu, fiqhan yang berarti mengerti, atau memahami. Pengertian fiqh meurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Khallaf, fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Atau fiqh adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliah yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci.
Adapun lafal muamalat berasal dari kata amala, yuamilu, muamalatan yang artinya : Melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.
Dari pengertian menurut bahasa tersebut dapat dirumuskan pengertian menurut istilah bahwa fiqh muamalat adalah imu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang kegiatan ekonomi.

B.     Wilayah kajian Fiqh Muamalat atau Objek pembahasan Fiqh Muamalat
Dari definisi yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa objek pembahasan fiqh muamalat adalah hubungan antara manusia dengan manusia lain yang berkaitan dengan benda atau mal. Hakikat dari hubungan tersebut adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban antara manusia yang satu dengan manusia yang lain. Contohnya seperti hak penjual untuk menerima uang pembayaran atas barang yang di jualnya, dan hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya, hak orang yang menyewakan untuk menerima uang pembayaran sewa tanah atau rumah yang disewakannya kepada orang lain, dan hak penyewa untuk menerima manfaat atas tanah atau rumah yang disewanya. Adanya hak penjual untuk menrima uang pembayaran tersebut diiringi dengan adanya kewajiban untuk menyerahkan barang yang dijualnya kepada pembeli. Sebaliknya, adanya hak pembeli untuk menerima barang yang di belinya, juga diiringi dengan kewajiban untuk menyerahkan uang atas harga barang yang di belinya kepada penjual. Demikian pula adanya hak orang yang menyewakan untuk menerima uang sewa atas tanah atau rumah yang disewakannya diiringi dengan kewajiban untuk menyerahkan manfaat dari tanah atau rumah tersebut kepada penyewa. Sebaliknya, adanya hak penyewa untuk menerima manfaat atas tanah atau rumah yang disewanya dengan kewajiban menyerahkan uang sewa kepada orang yang menyewakan.
Hak dan kewajiban dua orang yang melakukan transaksi diatur sedemikian rupa dalam fiqh muamalat, agar setiap hak sampai kepada pemiliknya, dan tidak ada orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya terjalin dengan baik dan harmonis, karena tidak ada pihak-pihak yang merugikan dan dirugikan[1].
C.     Contoh Ijtidhad keempat Madzhab
a.       Mudlarabah dalam wacana fiqh
Mudlarabah merupakan kontrak yang melibatkan antara dua kelompok, yaitu pemilik modal (investor) yang mempercayakan modalnya kepada pengelola (mudharib) untuk digunakan dalam aktivitas perdagangan. Mudharib dalam hal ini memberikan kontribusi pekerjaan, waktu, dan mengelola usahanya sesuai dengan ketentuan yang dicapai dalam kontrak, salah satunya adalah untuk mencapai keuntungan (profit) yang dibagi antara pihak investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disetujui bersama. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanafi  apabila terjadi kerugian yang menanggung adalah pihak investor saja karena itu adalah kelalaian pemilik modal yang menyerahkan modal tanpa memperhitngkan kemungkinan baik buruknya. Sedangkan menurut Imam Malik, dan Imam Hambali berpendapat bahwa kerugian itu adalah tanggung jawab pengelola bukan pemilik modal[2].
Al-Qur’an tidak secara langsung menunjuk istilah mudharabah, melainkan melalui akar kata d-r-b yang diungkapkan sebanyak lima puluh delapan kali. Dari beberapa kata inilah yang kemudian mengilhami konsep mudharabah, meskipun tidak dapat disangka bahwa mudharabah merupakan sebuah perjalanan jauh yang bertujuan bisnis. Nabi dan para sahabat juga pernah menjalankan usaha kerjasama berdasarkan prinsip ini. Menurut Ibn Taimiyah, landasan legal yang membicarakan tentang mudharabah berdasarkan beberapa laporan dari Sahabat Nabi, akan tetapi hadits tersebut sanadnya tidak otentik sampai pada Nabi. Sedangkan Ibn Hazm (w. 456 H/ 1064 m) mengatakan, bahwa tiap-tiap bagian dari fiqh berdasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah kecuali mudharabah, di mana kita tidak menemukan dasar apapun tentangnya. Sarakhsi (w. 483 H/1090 M) yang  merupakan ulama madzhab Hanafi mengatakan, mudharabah diperbolehkan karena orang-orang membutuhkan kontrak ini. Adapun Ibn Rushd (w. 595 H/ 1198 M) yang merupakan ulama madzhab Maliki, menghormatinya sebagai sebuah sepakatan sendiri. Mudharabah tidak merujuk langsung pada al-Qur’an dan Sunnah, tapi berdasarkan kebiasaan (tradisi) yang dipraktekan oleh kaum muslimin, dan bentuk kerjasama perdagangan model ini tampak langsung terus disepanjang masa awal Islam sebagai instrumen utama yang mendukung para kafilah untuk mengembangkan jaringan perdagangannya secara luas.
Mudharabah umumnya digunakan sebagai pendukung dalam mempeluas jaringan perdagangan. Karena dengan menerangkan prinsip mudharabah, dapat di lakukan transaksi jual beli dalam ruang lingkup yang luas (perdagangan antar daerah) maupun antara pedagang di daerah tersebut. Para pengikut madzhab Maliki dan syafi’i menegaskan bahwa mudharabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan perdagangan. Mereka menolak mudharabah yang diambil alih pengelolaannya, misalnya, aktifitas perusahaan yang pengelolaannya diserahkan kepada bagian agen. Dengan susunan organisasi demikian, pihak agen mempunyai tugas menangani segala macam yang berhubungan dengan kontrak ini. Dia bertanggung jawab dalam mengelola usaha ini, menyangkut semua kerugian dan keuntungan yang diperoleh untuk diberikan pada investor dan mudharib yang juga berhak terdapat pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan pekerjaannya. Meskipun demikian para pengikut madzhab Hanafi memandang mudharabah sebagai bentuk koordinasi perdagangan, mereka membolehkan untuk mencampur modal investasi, berdasarkan ini para investor dapat mempercayakan sejumlah uangnya kepada agen untuk dikelola dalam sistem investasi mudharabah dengan melalui perhitungan dalam bentuk pinjaman (loan), simpanan (diposit), dan ibda’. Tujuan dari koordinasi demikian dimungkinkan untuk memperluas variasi dalam menentukan keuntungan dan resiko kerugian[3].

b.      Mudlarabah dalam sistem perbankan Islam
Kontrak mudharabah umumnya telah dioperasionalkan dalam sistem perbankan Islam di Timur Tengah dewasa ini. Kontrak ini dalam bank Islam kebanyakan digunakan untuk tujuan  perdagangan jangka pendek (short-term commercial) dan jenis usaha tertentu (specifik venture). Kontrak tersebut memberikan wewenang terhadap segala macam yang menyangkut pembelian (buying) dan penjualan (selling) barang, yang indikasinya untuk merealisasikan tujuan utama dari perdagangan yang didasarkan pada kontrak. Dalam hal ini, posisi mudharib bertindak sebagai nasabah bank Islam untuk meminta pembiayaan usaha berdasarkan kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukugan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit). Sebelum pembiayaan usaha tersebut disetujui, mudharib memberikan penjelasan terlebih dulu kepada bank mengenai seluk beluk usaha yang berkaitan dengan barang, sumber pembelanjaan, maupun seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut. Mudharib mengajukan sejumlah persyaratan finansial yang memuat beberapa hal menyangkut ketentuan harga penjualan, arus pembayaran, dan tingkat keuntungan yang akan diperoleh. Persyaratan tersebut akan dipelajari oleh pihak bank sebelum memutuskan menyetujui pembiayaan usaha tersebut. Bank umumnya akan menyetujui membiayai usaha tersebut jika tingkat ke untungan yang diharapkan cukup menjanjikan[4].
D.    Munaqasyah dan Tarjih
Dasar Hukum Mudharabah
Para Ulama madzhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Adapun dalil dari al-Qur’an antara lain Surah Al-Muzammil (73) ayat 20 yang berbunyi sebagai berikut.
وَءَاخَرُوْنَ يَضْرِبٌوْنَ فِى الأَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّهِ...
Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah.
a.                   Hadits yang diriwayatkan oleh Shuhaib:
عَنْ صُهَيْبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَلَاثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ : اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ وَالْمُقَارَضَةُ وَخَلْطُ الْبُرِّ بِا الشَّعِيْر لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ.
Dari Shuhaib R.A bahwa Nabi SAW bersabda : Ada tiga perkara yang di dalamnya terdapat keberkahan: (1) jual beli tempo,(2) muqaradlah (3) mencampur gandum dengan jagung untuk makanan di rumah bukan untuk di jual. (HR. Ibnu Majah).
b.                   Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik:
عَنِ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ :أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفّانَ أَعْطَاهُ مَا لاَ قِرَاضًا يَعْمَلُ فِيْهِ عَلَى أَنَّ الرِّيْحَ بَيْنَهُمَا.
Dari ‘Ala’ Abdurrahman dari ayahnya dari kakeknya bahwa ‘Utsman bin Affan memberinya harta dengan cara qiradh yang dikelolanya, dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara mereka berdua. (HR. Imam Malik).
c.                   Hadits Abdullah bin Umar:
Yang Artinya: Dari Zaid bin Aslam dari ayahnya ia berkata: “Abdullah dan Ubaidillah dua anak Umar bin Khattab keluar bersama rombongan prajurit ke Irak. Ketika keduanya kembali keduanya mampir ke seorang pejabat Umar yaitu Abu Musa Al-Asy’ari, Gubernur Basrah. Abu Musa menyambut dan mengucapkan selamat datang kepada keduanya dan ia berkata: “Andaikan saya bisa melakukan sesuatu untuk kalian berdua yang bermanfaat bagi kalian berdua maka saya pasti melakukannya”. Kemudian ia berkata: “oh ya, disini ada harta kekayaan negara yang ingin saya kirimkan kepada Amirul Mukminin, dan untuk sementara saya pinjamkan kepada kalian berdua untuk membeli barang-barang dari Irak lalu nanti dijual di Madinah, dan modalnya diseahkan kepada Amirul Mukminin, sedangkan keuntungannya untuk kalian berdua”. Kemudian keduanya berkata: “kami senang (setuju)”. Kemudian Abu Musa memberikan pinjamannya. Selanjutnya ia menulis surat kepada Khalifah Umar agar Khalifah mengambil uang setoran dari kedua anaknya. Ketika keduanya datang di Madinah dan menjual barang dagangannya dan memperoleh keuntungan , maka berkatalah Umar: “Apakah semua prajurit diberi pinjaman sebagaimana ia memberikan pinjaman kepada kalian berdua? Mereka berdua menjawab: “Tidak”. Khalifah Umar berkata: “Apakah karena kalian berdua anak Amirul Mukminin, sehingga Abu Musa memberikan pinjaman kepada kalian berdua? Serahkan uangnya berikut keuntungannya. Abdullah daiam saja, sedangkan Ubaidillah bekata: “Andaikan harta itu rusak atu hilang, kami berdua akan menggantinya “. Umar berkata: “Serahkan harta itu”. Abdullah diam saja, tetapi Ubaidillah mengulangi perkataannya. Maka salah seorang anggota majelis Umar berkata: “Wahai Amirul Mukminin, kenapa tidak dijadikan qiradh saja? Akhirnya sayyidina Umar setuju dan beliau mengambil modal dan separuh keuntungannya, dan Abdullah serta Ubaidillah juga mengambil separuh keuntungannya”. (HR. Imam Malik).
Dari ayat al-Qur’an dan hadits tersebut jelaslah bahwa mudharabah atau qiradh merupakan akad yang diperbolehkan. Dalam hadits yang pertama dijelaskan bahwa muqaradhah atau qiradh atu mudharabah merupakan salah satu akad yang didalamnya terdapat keberkahan, karena membuka lapangan kerja. Dalam hadits yang kedua dan ketiga dijeaskan tentang praktik mudlarabah oleh Utsman sebagai pemilik modal dengan pihak lain sbagai pengelola. Dalam hadits yang ketiga Umar sebagai khalifah mewakili negara selaku pemilik modal dengan Abdullah dan Ubaidillah sebagai pengelola. Kedua hadits yang disebut memang tidak bersumber dari Nabi melainkan hanya merupakan tindakan sahabat, namun tidak mengurangi kekuatan hukum diperbolehkannya akad mudharabah.  
Adapun dalil dari ijma’, pada zaman sahabat sendiri banyak para sahabat yang melakukan akad mudharabah dengan cara memberikan harta anak yatim sebagai modal bagi pihak lain, seprti Umar, Utsman (yang haditsnya telah disebutkan diatas), Ali, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Umar, Abdullah bin Amir, dan Siti Aisyah, dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa para sahabat yang lain mengingkarinya. Oleh karena itu, hal ini dapat disebut ijma’.
Adapun dalil dari qiyas adalah bahwa mudharabah di-qiyas-kan kepada akad musaqah, karena sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Hal tersebut dikarenakan dalam realita kehidupan sehari-hari, manusia ada yang kaya ada yang miskin. Kadang-kadang ada orang kaya yang memilih harta, tetapi ia tidak memiliki keahlian untuk berdagang, sedangkan di pihak lain ada orang yang memiliki keahlian berdagang, tetapi ia tidak memiliki harta (modal). Dengan adanya kerja sama antara kedua pihak tersebut, maka kebutuhan masing-masing bisa dipadukan, sehinggan menghasilkan keuntungan[5].



III.             KESIMPULAN
Fiqh muamalat adalah imu tentang hukum-hukum syara’ yang mengatur hubungan atau interaksi antara manusia dengan manusia yang lain dalam bidang kegiatan ekonomi.
a.       ulama madzhab Hanafi mengatakan, mudharabah diperbolehkan karena orang-orang membutuhkan kontrak ini.
b.      ulama madzhab Maliki mengatakan, Mudharabah merupakan kebiasaan (tradisi) yang dipraktekan oleh kaum muslimin.
c.       pengikut madzhab Maliki dan syafi’i menegaskan bahwa mudharabah aslinya merupakan pendukung utama dalam memperluas jaringan perdagangan.
Dasar Hukum Mudharabah
Para Ulama madzhab sepakat bahwa mudharabah hukumnya diperbolehkan berdasarkan al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas.

IV.             PENUTUP
Demikianlah makalah kami buat yang mana masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kritik dan saran sangat kami butuhkan guna perbaikan makalah kami selanjutnya. Dan semoga dengan makalah ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi, Fiqh Muamalat, Jakarta: Amzah, 2010.
Saeed, Abdullah, Bank Islam dan Bunga, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003.
Soleh, Khudori, Fiqih Kontekstual (Perspektif Sufi-Falsafi),(Jakarta: Pertja, 1999).


[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hal 1-3
[2] Ach. Khudori Soleh, Fiqih Kontekstual (Perspektif Sufi-Falsafi),(Jakarta: Pertja, 1999), hlm 66.
[3] Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003), hal.91-93.
[4]Abdullah Saeed, Bank Islam dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2003), hal.99-100

[5] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hal. 367-370.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BLOG*ISLAM

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

2 komentar:

  1. Apakah Anda pernah mencari bantuan keuangan mendesak? Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk membayar tagihan dan hutang yang ada? Anda mencari bisnis rumah dan pinjaman pribadi, hubungi kami sekarang dengan info di bawah ini.

    Nama Anda:
    negara:
    Jumlah Pinjaman:
    durasi:
    pekerjaan:
    Tujuan dari pinjaman?
    Nomor Telepon:

    Catatan: Semua tanggapan harus maju Hubungi kami sekarang melalui: anitacharlesloancompany@gmail.com Terima kasih sudah datang.

    ReplyDelete

 
Support : KANG WEB
Copyright © 2013. BLOG*ISLAM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger