MINTA DO'ANYA BIAR LANGGENG ~Mi*El~


Home » , » Qaul Shahabi dan Syar'u Man Qablana

Qaul Shahabi dan Syar'u Man Qablana

I.                   Pendahuluan
Dalam lingkup hukum Islam, Al-Qur’an dan Hadits adalah sumber dari hukum Islam, sehingga semua ketentuan hukum yang dibuat oleh manusia harus sejalan dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan/atau Hadits. Namun demikian, adakalanya ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadits tidak serta merta dapat diterapkan secara langsung dalam menetapkan hukum untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Yang dimaksud dengan hukum Islam dalam tulisan ini tidak hanya hukum yang terkait dengan penyelesaian suatu masalah tetapi juga hukum untuk melaksanakan suatu perbuatan, seperti shalat, puasa dan praktek jual beli.
Ulama Ushul Fiqh sepakat bahwa Al-Qur’an dan Hadits adalah sumber hukum Islam dimana Al-Qur’an merupakan sumber hukum utama dan tertinggi. Disamping kedua sumber hukum tersebut, ulama Ushul Fiqh menetapkan sumber-sumber hukum lainnya, diantaranya: ijma’, qiyas, ihtisan, mashlahah, istishhab, ‘urf, syar’u man qoblana, mazhab shahabi dan dzari’ah. Sumber-sumber hukum tersebut adalah juga merupakan metode atau tata cara untuk memperoleh dalil-dalil yang akan digunkan untuk merumuskan suatu hukm. Adanya sumber hukum selain Al-Qur’an dan Hadits dikarenakan adanya masalah-masalah yang bersifat khusus, sedangkan ketentuan yang ada dalam Al-Qur’an dan Hadits bersifat umum.
Sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an dan Hadits tersebut di atas tidak seluruhnya dapat diterima oleh seluruh ulama Ushul Fiqh secara bulat, sumber-sumber hukum tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua yaitu yang tidak diperdebatkan dan yang diperdebatkan. Sumber hukum yang tidak diperdebatkan atau diterima oleh seluruh ulama adalah ijma’ dan qiyas. Sedangkan sumber hukum yang masih menjadi perdebatan adalah sumber hukum selain ijma’ dan qiyas. Perbedaan terjadi dikarenakan perbedaan metode atau tata cara merumuskan hukum atas suatu perbuatan atau permasalahan, terutama pada perbuatan atau masalah yang tidak disebutkan dan/atau diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadits.
II.                Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Qaul shahabi ?
2.      Apa pengertian syar’u man qablana ?
3.      Bagaimana pendapat ulama’ tentang qaul shahabi ?
4.      Bagaimana pendapat ulama’ tentang syar’u man qablana ?
III.             Pembahasan
1.      Pengertian qaul shahabi
Secara bahasa qaul artinya perkataan, ucapan, sabda. Sedangkan shahabi artinya sahabat.
Di dalam kitabnya Tajrid Al-Shorih, Abu ‘Abbas Zainuddin Ahmad bin Ahmad bin Abdul Lathif menerangkan bahwa pengertian sahabat adalah[1]
                                   
Artinya:
“Orang yang pernah menemani atau pernah melihat Nabi Muhammad SAW dalam keadaan islam.”
Menurut pandangan Imam syafi’i, qaul shahabi adalah fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh sahabat Nabi Muhammad SAW menyangkut hukum masalah-masalah yang tidak diatur di dalam nash, baik Kitab (Al-Qur’an) maupun Sunnah.[2]
Pengertian lain dari Mazhab shahabi adalah pendapat para sahabat Rasulullah saw, yaitu pendapat para sahabat atas suatu permasalahan yang dinukil para ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum. Dimana ayat dan hadits tidak menjelaskan hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh para sahabat tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan sahabat menurut ulama Ushul Fiqh adalah seseorang yang bertemu dengan Rasulullah SAW dan beriman kepadanya serta hidup bersama beliau dalam kurun waktu yang panjang.[3]
Walaupun pada dasarnya para sahabat sama dengan umat Islam dari generasi lainnya, namun dalam banyak hal mereka mempunyai kelebihan tersendiri sehubungan dengan kebersamaannya dengan Rasulullah SAW. Al-Qur’an diturunkan dengan bahasa yang benar-benar mereka kenal dalam kehidupannya sehari-hari. Mereka banyak mengetahui kasus, peristiwa atau kondisi sosial yang melatarbelakangi turunnya (asbab an-nuzul) ayat-ayat tertentu. Mereka pun menyaksikan tindakan serta mendengar dan melaksanakan secara langsung titah atau pengarahan Rasulullah SAW dalam berbagai kaitannya. Hal ini semua membuat mereka lebih mampu memahami kandungan makna Al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, dengan berkat pergaulan (shuhbah)-nya dengan Nabi SAW, kualitas akhlak mereka sangat tinggi sehingga para ulama sepakat mengakui bahwa pada dasarnya mereka semua bersifat adil.[4]
Perkataan sahabat yang tidak mendapat reaksi (tantangan) dari sahabat yang lain adalah menjadi hujjah bagi orang Islam. Sebab persesuaian mereka dalam suatu masalah pada masa mereka hidup masih dekat dengan masa hidup Rasulullah SAW serta pengetahuan mereka yang mendalam mengenai rahasia-rahasia syari’at itu adalah menjadi bukti bahwa ucapan mereka yang tidak mendapat bantahan itu berdasarkan kepada dalil yang qath’i dari Rasulullah SAW. Misalnya keputusan Abu Bakar r.a. perihal bagian beberapa orang nenek yang mewarisi bersama-sama ialah seperenam harta peninggalan yang kemudian dibagi rata antar mereka. Tidak ada sahabat yang membantah keputusan Abu Bakar r.a. tersebut. Bahkan dalam masalah yang sama Umar r.a. pun memutuskan demikian. Oleh karena itu, hukum yang ditetapkan oleh sahabat Abu Bakar r.a. tersebut merupakan hukum yang wajib diikuti oleh kaum muslimin karena tidak mendapat perlawanan dari sahabat, bahkan tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin dalam masalah itu.[5]
2.      Pengertian syar’u man qablana
Syar’u Man Qablana secara etimologis berarti:
“Hukum yang disyari’atkan oleh Allah SWT bagi orang-orang (umat-umat) sebelum kita”.
Yang dimaksud Syar’u Man Qablana oleh para ahli usul ialah syari’at yang diturunkan oleh Allah Swt melalui Nabi-nabi atau Rasul-rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad saw.[6]
Pembagian Syar’u Man Qablana
1)            Hukum Syara’ yang tetap berlaku sampai sekarang berdasarkan pada nash-nash al-Qur’an, seperti tersebut pada surat al-Baqarah (2) ayat 183,
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
2)      Hukum Syara’ yang hanya berlaku bagi umat dahulu saja, karena sudah di-naskh oleh al-Qur’an, seperti tersebut pada surat al-An’am (6) ayat 146.
n?tãur šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym ¨@à2 ÏŒ 9àÿàß ( šÆÏBur ̍s)t7ø9$# ÉOoYtóø9$#ur $oYøB§ym öNÎgøn=tæ !$yJßgtBqßsä© žwÎ) $tB ôMn=yJym !$yJèdâqßgàß Írr& !$tƒ#uqysø9$# ÷rr& $tB xÝn=tG÷z$# 5OôàyèÎ/ 4 y7Ï9ºsŒ Oßg»oY÷ƒzy_ öNÍkÈŽøót7Î/ ( $¯RÎ)ur tbqè%Ï»|Ás9 ÇÊÍÏÈ  
146. dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan Sesungguhnya Kami adalah Maha benar.
3)      Hukum Syara’ yang disebutkan oleh nash al-Qur’an maupun al-Sunnah, seperti firman Allah swt. dalam surat al-Maidah (5) ayat 45.
$oYö;tFx.ur öNÍköŽn=tã !$pkŽÏù ¨br& }§øÿ¨Z9$# ħøÿ¨Z9$$Î/ šú÷üyèø9$#ur Èû÷üyèø9$$Î/ y#RF{$#ur É#RF{$$Î/ šcèŒW{$#ur ÈbèŒW{$$Î/ £`Åb¡9$#ur Çd`Åb¡9$$Î/ yyrãàfø9$#ur ÒÉ$|ÁÏ% 4 `yJsù šX£|Ás? ¾ÏmÎ/ uqßgsù ×ou$¤ÿŸ2 ¼ã&©! 4 `tBur óO©9 Nà6øts !$yJÎ/ tAtRr& ª!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqßJÎ=»©à9$# ÇÍÎÈ  
45. dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada hishasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak hishas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.
Apabila Al-Qur’an dan Sunnah yang shohih mengkisahkan suatu hukum dan ada dalil syar’i yang menunjukkan penghapusan hukum tersebut dan mengangkatnya dari kita, maka juga tidak ada perbedaan pendapat bahwa hukum itu bukanlah syari’at bagi kita berdasarkan dalil yang menghapuskannya dari kita.[7]
3.      Pendapat ulama’ tentang Qaul Shahabi
Adapun yang masih diperselisihkan oleh para ulama ialah perkataan sahabat  yang semata-mata berdasarkan hasil ijtihad mereka sendiri dan para sahabat tidak dalam satu pendirian.
Imam Abu Hanifah beserta rekan-rekannya berpendapat bahwa perkataan sahabat itu adalah hujjah. Kata Imam Abu Hanifah: “Apabila aku tidak mendapatkan ketentuan dari Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah SAW maka aku mengambil pendapat dari sahabat beliau yang kukehendaki dan meninggalkan pendapat yang tidak ku kehendaki. Aku tidak mau keluar dari pendapat sahabat-sahabat tersebut untuk kemudian memilih pendapat selain sahabat.” Perkataan Imam Abu Hanifah ini dapat dipahami bahwa beliau tidak menetapkan perkataan sahabat tertentu itu adalah sebagai hujjah. Beliau membolehkan mengambil pendapat salah seorang sahabat yang dikehendaki akan tetapi tidak boleh melawan pendapat keseluruhan sahabat. Oleh karena itu, mengambil qiyas tidak diperkenankan selama masih ada fatwa dari sahabat, biarpun yang diambil hanya pendapat salah seorang sahabat saja yang dikehendaki. Jika hukum suatu peristiwa terdapat dua macam pendapat, maka yang demikian itu adalah merupakan ijma’ bahwa tidak ada pendapat yang ketiga dan bila ada tiga macam pendapat, maka yang demikian itu adalah merupakan ijma’ bahwa tidak ada pendapat yang keempat. Jadi, keluar dari pendapat mereka keseluruhan berarti keluar dari ijma’ para sahabat.[8]
Sedangkan dalam membahas masalah ini Al-Syafi’i membagi fatwa-fatwa sahabat kepada tiga kelompok:
1.      Pendapat yang memperoleh kesepakatan (ijma’) di kalangan mereka. Ini jelas mengikat dan harus dijadikan hujjah.
2.      Pendapat yang beragam dan tidak mencapai kesepakatan. Tentang ini, menurut al-Syafi’i harus dilakukan tarjih dengan mempedomani dalil-dalil. Yang harus diambil ialah pendapat yang sesuai dengan Kitab, Sunnah, ijma’, atau didukung oleh qiyas yang lebih shahih.
3.      Pendapat yang dikeluarkan oleh seorang sahabat saja tanpa dukungan ataupun bantahan dari sahabat lainnya.
Dengan memandang jenis masalahnya, qaul shahabi seperti ini sebenarnya masih dapat dibagi kepada dua golongan, yaitu yang tidak merupakan lapangan ijtihad, dan yang termasuk lapangan ijtihad.
Mengenai ini, ditemukan beberapa pernyataan Al-Syafi’i yang tidak sama sehingga para ulama ushul fiqh masih berbeda pendapat tentang pendirian al-Syafi’i yang sebenarnya mengenai kehujjahan qaul shahabi, khususnya yang menyangkut masalah-masalah ijtihady.
Al-Ghazali mengutip bahwa pada kitab Ikhtilaf al-Hadits al-Syafi’i mengemukakan adanya riwayat bahwa pada suatu malam Ali melakukan salat enam raka’at dengan enam kali sujud pada tiap-tiap raka’atnya. Kemudian al-Syafi’i berkata,” Kalau saja riwayat tentang perbuatan ‘Ali itu shahih, niscaya saya akan mengamalkannya, sebab masalahnya tidak termasuk lapangan qiyas. Jadi, tentu ia melakukan hal itu berdasarkan tauqif (penetapan) dari Nabi SAW.”
Dengan ini, al-Syafi’i jelas menyatakan pendiriannya bahwa dalam masalah-masalah yang tidak termasuk lapangan qiyas atau ijtihad, qaul shahabi dianggap sebagai hujjah. Adapun mengenai masalah yang termasuk lapangan ijtihad, telah disepakati bahwa pendapat seorang sahabat tidak mengikat bagi sahabat lainnya. Mereka yang mampu berijtihad bebas mengeluarkan pendapatnya masing-masing dan yang tidak mujtahid bebas pula mengikuti salah satu dari pendapat yang ada.[9]
4.      Pendapat ulama’ tentang Syar’u Man Qablana
Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama itu ialah bila hukum yang diterangkan oleh Allah dan Rasul-Nya itu tidak ada nash yang menunjukkan bahwa hal itu diwajibkan bagi kita sebagaimana halnya diwajibkan juga bagi mereka atau bahwa hukum itu telah dihapuskan. Misalnya firman Allah:
ô`ÏB È@ô_r& y7Ï9ºsŒ $oYö;tFŸ2 4n?tã ûÓÍ_t/ Ÿ@ƒÏäÂuŽó Î) ¼çm¯Rr& `tB Ÿ@tFs% $G¡øÿtR ÎŽötóÎ/ C§øÿtR ÷rr& 7Š$|¡sù Îû ÇÚöF{$# $yJ¯Rr'x6sù Ÿ@tFs% }¨$¨Z9$# $YèÏJy_ ô`tBur $yd$uŠômr& !$uK¯Rr'x6sù $uŠômr& }¨$¨Y9$# $YèÏJy_ 4 ôs)s9ur óOßgø?uä!$y_ $uZè=ßâ ÏM»uZÉit7ø9$$Î/ ¢OèO ¨bÎ) #ZŽÏWx. Oßg÷YÏiB y÷èt/ šÏ9ºsŒ Îû ÇÚöF{$# šcqèùÎŽô£ßJs9 ÇÌËÈ  
32. oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.
            Dalam masalah semacam itu jumhur ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan ulama Syafi’iyah memandangnya sebagai syari’at yang harus diikuti oleh orang Islam, sepanjang tidak ada dalil yang membatalkannya. Sebab hukum itu merupakan hukum Ilahi yang telah disyariatkan melalui para Rasul-Nya  dan tidak ada dalil yang menasakhkannya. Atas dasar itu, menurut pendapat jumhur Hanafiyah, orang Islam yang membunuh orang dzimmi atau orang laki-laki yang membunuh orang perempuan harus dihukum qishash, berdasarkan hukum yang telah disyari’atkan oleh Allah SWT kepada kaum Bani Israil. Yaitu siapa yang membunuh seorang manusia harus dibunuh pula, dengan tidak membedakan antara dzimmi atau bukan dan antara laki-laki atau perempuan. Syari’at yang berlaku pada orang-orang Bani Israil tersebut masih tetap berlaku bagi ummat Islam, karena Al-Qur’an menyebutkannya secara mutlak “annannafsa bin-nafsi” (jiwa dengan jiwa) dan tidak ada dalil yang membatalkan atau mengkhususkannya.[10]
            Sebagian ulama menyatakannya bukan sebagai syari’at bagi ummat Islam. Sebab syari’at kita adalah menasakh (membatalkan) syari’at yang telah ditetapkan kepada  ummat  sebelum kita. Kecuali ada dalil yang menetapkannya sebagai syari’at kita.
IV.             Kesimpulan
Pengertian lain dari Mazhab shahabi adalah pendapat para sahabat Rasulullah saw, yaitu pendapat para sahabat atas suatu permasalahan yang dinukil para ulama baik berupa fatwa maupun ketetapan hukum. Dimana ayat dan hadits tidak menjelaskan hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh para sahabat tersebut.
Yang dimaksud Syar’u Man Qablana oleh para ahli usul ialah syari’at yang diturunkan oleh Allah Swt melalui Nabi-nabi atau Rasul-rasul-Nya sebelum Nabi Muhammad saw.
Pembagian syar’u man qablana:
1.        Hukum Syara’ yang tetap berlaku sampai sekarang berdasarkan pada nash-nash al-Qur’an.
2.        Hukum Syara’ yang hanya berlaku bagi umat dahulu saja, karena sudah di-naskh oleh al-Qur’an.
3.        Hukum Syara’ yang disebutkan oleh nash al-Qur’an maupun al-Sunnah.
Imam Abu Hanifah beserta rekan-rekannya berpendapat bahwa perkataan sahabat itu adalah hujjah. Sedangkan al-Syafi’i jelas menyatakan pendiriannya bahwa dalam masalah-masalah yang tidak termasuk lapangan qiyas atau ijtihad, qaul shahabi dianggap sebagai hujjah. Adapun mengenai masalah yang termasuk lapangan ijtihad, telah disepakati bahwa pendapat seorang sahabat tidak mengikat bagi sahabat lainnya. Mereka yang mampu berijtihad bebas mengeluarkan pendapatnya masing-masing dan yang tidak mujtahid bebas pula mengikuti salah satu dari pendapat yang ada.
Jumhur ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah dan ulama Syafi’iyah memandang syar’u man qablana sebagai syari’at yang harus diikuti oleh orang Islam, sepanjang tidak ada dalil yang membatalkannya. Sedangkan Sebagian ulama menyatakannya bukan sebagai syari’at bagi ummat Islam. Sebab syari’at kita adalah menasakh (membatalkan) syari’at yang telah ditetapkan kepada  ummat  sebelum kita. Kecuali ada dalil yang menetapkannya sebagai syari’at kita.
V.     Penutup
Demikianlah makalah yang dapat saya uraikan. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Karena sesungguhnya kesempurnaan itu milik Allah dan kekurangan adalah bagian dari kita. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk memperbaiki makalah berikutnya. Semoga memberi manfaat bagi kita semua. Aamiin. Terima kasih.


[1] Abu ‘Abbas Zainuddin Ahmad bin Ahmad bin Abdul Lathif, Tajrid al-Shorih, juz II, hal 55
[2] Lahmudin Nasution, Pembaharuan Hukum Islam dalam Madzhab Syafi’i, Bandung, PT Remaja Rosdakarya, 2001. hal.135
[3] http://ekoputranto.blogdetik.com/hukum-islam/, tanggal 28 nopember 2011 pukul 20:37
[4] Lahmudin Nasution, Op.cit, hal 135-136
[5] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Fiqh Islami, Bandung, PT Almaarif,1983. hal.117
[7] Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Dina Utama Semarang (Toha Putra Group), 1994. hal.131
[8] Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman, Op. Cit, hal 117-118
[9] Lahmudin Nasution, Log. Cit, hal 136-137
[10] Mukhtar Yahya, Log. Cit., hal 116
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BLOG*ISLAM

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

1 komentar:

 
Support : KANG WEB
Copyright © 2013. BLOG*ISLAM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger