Cucu imam Husain
ini merupakan salah seorang fuqoha yang paling terkenal di Madinah dan guru
dari seorang ulama’ terkemuka, Abu Hanifah. Zayd bin ali berpandangan bahwa penjualan
suatu barang secara kredit dengan harga yang lebih tinggi daripada harga tunai
merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama
transaksi tersebut dilandasi dengan prinsip saling ridlo antar kedua belah
pihak. Prinsipnya jenis transaksi barang atau jasa yang halal kalau didasarkan
atas suka sama suka itu diperbolehkan.
Dalam kegiatan
perniagaan yang didasarkan pada penjualan dengan kredit, perlu diperhatikan
bahwa para pedagang mendapatkan untung darinya dan pendapatan sperti itu adalah
bagian dari perniagaan, bukan riba. Kesepakatan yang dicapai pada kasus
pada orang yang menjual barang dengan kredit, misalnya ia melakukan itu untuk
mempromosikan bisnisnya. Ini adalah sebuah respon pada pasar, bukan suatu
tindakan di luar apa yang dibutuhkan oleh penjual. Dengan alasan ini penjual
dengan kredit bisa menetapkan harga yang berbeda untuk waktu pembayaran yang
berbeda.
Seorang yang membeli barang dengan
kredit mendapatkan aset produktif yang dapat memberikan keuntungan, dan mendapatkan
keuntungan adalah salah satu tujuan perniagaan yang dilakukan oleh peminjam.
Dalam persoalan ini, selisih antara harga tunai dengan harga yang ditangguhkan
adalah nilai keuntungan, bukan riba. Masalah tersebut tentu berbeda
dengan penangguhan pembayaran pinjaman. Seseorang yang menjamin suatu pinjaman
mendapatkan asset yang harganya tidak berubah terhadap waktu dengan uang
sebagai standar harga. Ini tidak dengan sendirinya menghasilkan sesuatu. Ia
dapat menghasilkan hanya melalui perniagaan dan pertukarannya dari tangan ke
tangan terhadap barang-barang yang harganya naik turun. Apa yang produktif
adalah barang-barang dan hal tersebut bukanlah objek dari peminjaman.
Abu
zahrah lebih jauh menyelediki bahwa mereka yang mengizinkan suatu harga
yang lebih tinggi dari kasus penjualan dengan kredit beralasan, namun hal
tersebut tidak dapat membuktikan kelebihan harga terhadap waktu yang
dibolehkan. Seorang boleh menjual dengan cara kredit pada harga yang lebih rendah
dari harga belinya, dalam usaha untuk menghabiskan persediaanya dan mendapatkan
cash karena diperkirakan harga pasar akan jatuh di masa depan. Seseorang boleh menjual
dengan harga yang lebih rendah dari harga beli, baik tunai ataupun kredit, dan tidak
mungkin menghubungkan harga yang lebih tinggi dengan waktu. Dalam kenyataannya,
perbedaan antara dua harga sering tidak dapat diperhitungkan.
0 komentar:
Post a Comment