TUGAS TERSETRUKTUR 4
1. Pengertian
dan macam-macam Asbabun Nuzul !
2.
Kaedah-kaedah Asbabun Nuzul !
3. Kegunaan
Asbabun Nuzul !
(1)
Pengertian Asbanun Nuzul
Ungkapan Asbabun
Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan “nuzul”. Secara
etimologi, Asbabun Nuzul adalah sebab-sebab yang melatarbelakangi terjadinya
sesuatu. Sedangkan secara terminologi yang dirumuskan oleh para ulama,di
antaranya:
1-
Menurut Az-Zarqani:
“Asbabun
Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan
turrunnya ayat Al-Qur’an sebagai penjelas hukum pada saay peristiwa itu terjadi.”
2- Ash-Shabuni:
“Asbabun Nuzul”
adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa
ayat mulia yang berhubungan dengan peristiwa dan kejadian tersebut, baik berupa
pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan
agama.”
3- Shubhi Shalih:
Artinya:
“Asbabun Nuzul”
adalah sesuatu yang menjadi sebab turunnya satu atau beberapa ayat Al-qur’an
(ayat-ayat) terkadang menyiratkan peristiwa itu, sebagai respons atasnya. Atau
sebagai penjelas terhadap hukum-hukum di saat peristiwa itu terjadi”
4- Mana’ Al-Qthathan:
Artinya:
“Asbabun Nuzul”
adalah peristiwa-peristiwa yang menyebabkan turunnya Al-Qur’an berkenaan
dengannya waktu itu terjadi, baik berupa satu kejadian atau berupa pertanyaan
yang diajukan kepada Nabi”
Kendatipun
redaksi-redaksi pendefinisian di atas sedikit berbeda, semua menyimpulakan
bahwa Asbabun Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatarbelakangi
turunnya ayat-ayat A-Qur’an. Ayat tersebut dalam rangka menjawab, menjelaskan,
dan menyelesaikan maslah-masalah yang timbul dari kejadian-kejadian tersebut.
Asbabun Nuzul merupakan bahan-bahan sejarah yang dapat dipakai untuk memberikan
keterangan-keterangan terhadap lembaran-lembaran dan memberinya konteks dalam
memahami perintah-perintahnya. Sudah tentu bahan-bahan sejarah ini hanya
melingkupi peristiwa-peristiwa pada masa Al-Qur’an masih turun (‘ashr
at-tanzil).
(2)
Kaedah-kaedah
Asbabun Nuzul & Macam – macam Asbabun Nuzul
1. Dilihat dari sudut pandang redaksi yang dipergunakan dalam riwayat asbab
an-nuzul
a. Sarih (jelas)
Artinya riwayat yang
memang sudah jelas menunjukkan asbabunnuzul dengan indikasi menggunakan lafal
(pendahuluan).
سبب نزول هذه الآية
هذا...
Sebab turun ayat ini
adalah
حدث هذا... فنزلت الآية
Telah terjadi …… maka
turunlah ayat
سئل رسول الله عن كذا...
فنزلت الآية
Rasulullah pernah
kiranya tentang …… maka turunlah ayat.
b. Muhtamilah (masih kemungkinan atau belum pasti)
Riwayat belum
dipastikan sebagai asbab an-Nuzul karena masih terdapat keraguan.
نزلت هذه الآية فى
كذا...
(ayat ini diturunkan
berkenaan dengan)
احسب هذه الآية نزلت
فىكذا...
(saya kira ayat ini
diturunkan berkenaan dengan ……)
ما احسب نزلت هذه الآية
الا فىكذا...
(saya kira ayat ini
tidak diturunkan kecuali berkenaan dengan …)
2. Dilihat dari sudut pandang terbilangnya asbabun
nuzul untuk satu ayat atau terbilangnya ayat untuk satu sebab asbab an-nuzul.
a. Beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi turunnya satu ayat
(3)
Kaidah Al-Ibrah
Ada sebuah persoalan yang penting dalam pembahasan asbab An-Nuzul , misalkan telah terjadi suatu peristiwa atau ada suatu pernyataan, kemudian satu ayat turun untuk memberikan penjelasan atau jawabannya, tetapi ungkapan ayat tersebut mengungkapkan amm, hingga boleh jadi mempunyai cakupan yang lebih luas dan tidak terbatas pada pertanyaan itu, maka persoalannya adalah apakah ayat tersebut harus dipahami dari keumuman lafadz ataukah dari sebab khusus dalam (spesifik) itu, dengan kata lain apakah ayat itu berlaku secara khusus ataukah umum, dalam hal ini ulama’ berbeda pendapat.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang harus menjadi pertimbangan adalahkeumumuman lafazd dan bukan jejhususan sebab ( al-‘ibrah bi ‘mum al- lafdzi la bi khusus as-sabab). As Suyuthi memberikan alasan bahwa itukah yang dilakukan oleh para sahabat dan golongan lain. Ini bisa dibuktikan, antara lain, ketika turun ayat zihar dalam kasus Salman Bin Shokhar, ayat li’an dalam perkara Hilal ibnu Umayyah, dan ayat qadzaf dalam kasus tuduhan terhadap ‘Aisyah, penyelesaian terhadap kasus – kasus tersebutternyata dapat diterapkan terhadap pristiwa lain yang serupa.
Imam az Zamsyari mengayakan dalam menafsirkan surat Al-Humazah: boleh jadi sebab itu berbentuk khusus, namun ancaman tetap berlaku umum, agar setiap orang yang melakukannya berarti jelek disamping agar demikian itu berlaku sebagai ta’ridh ( sindiran). (Al-Itqan fii ulumil qur’an, Imam suyuthi).
Perlu diberikan catatan bahwa perbedaan pendapat di kalangan ulama’ hanya terjadi pada kasus ayat yang bersifat umum dan tidak terdapat petunjuk bahwa ayat tersebut berlaku khusus. Jika ternyata ada petunjuk demikian, seluruh ulama sepakat bahwa hukum ayat itu hanya berlaku untuk kasus yang disebut itu. Misalnya, riwayat ibn abbas tentang penafsiran surat ali ‘imron [3]:188. Ayat ini khusus berbicara tentang perilaku tertentu dari ahli kitab, walaupun lafadz nya lebih umum dari sebab turunnya. Jadi, ayat ini tidak bisa di pergunakan untuk kasus lain dengan berpegang kepada keumuman lafadz.
0 komentar:
Post a Comment