MINTA DO'ANYA BIAR LANGGENG ~Mi*El~

Teori Terbentuknya Tata Surya

LANDASAN TEORI

Teori terbentuknya tata surya.
Teori kabut (nebula)
Teori kabut (nebula) dikemukakan oleh  Emmanuel Kant, seorang filsuf jerman (1724-1804) dan pada tahun 1796 oleh seorang ilmuwan perancis, yaitu pierre Marquis de Laplace.
Nebula adalah kabut yang terdiri atas gas terutama gas helium dan hydrogen, es, serta debu-debu angkasa. Mula-mula terdapat sebuah nebula besar sehingga akhirnya menyusut. Akibatnya, bentuknya berubah menjadi seperti cakram datar yang besar dengan Matahari terbentuk ditengah cakram. Selanjutnya, cakram berputar lebih cepat sehingga sebagian materi terlempar dan mengitari matahari. Pecahan-pecahan ini yang sekarang menjadi planet-planet dalam sistem tata surya kita.
Teori planetesimal
Planetesimal berarti planet kecil. Awalnya, sebagian materi ,matahari yang pada waktu itu sudah ada tertarik oleh gaya gravitasi bintang-bintang yang lewat. Setelah bintang tersebut menjauh, sebagian materi kembali ke matahari dan sebagian lagi terhambur menjadi gumpalan-gumpalan kecil planetesimal. Karena gaya gravitasinya sendiri, planetesimal ini menyatu dan menjadi planet yang mengelilingi matahari. Teori ini dikemukakan oleh T.C.Chamberlain dan F.B.Moulton pada awal abad 20.
Teori bintang kembar
Teori bintang kembar hampir sama dengan teori planetesimal. Dahulu sebenarnya ada dua (kembar) matahari. Salah satu matahari meledak dan sebagian kepingan-kepingannya tertarik oleh matahari yang lain. Kepingan-kepingan ini bergerak mengitari matahari menjadi planet-planet.

Anggota tata surya
Tata surya adalah susunan yang terdiri atas matahari sebagai pusat peredaran delapan planet, satelit, asteroid, komet, dan materi antarplanet. Diluar tata surya kita, masih banyak benda langit lain.
Galaksi
Galaksi adalah sekelompok bintang-bintang, debu, gas, dan benda-benda gelap angkasa. Galaksi tempat kita berada diberi nama bima sakti yang terdiri atas matahari dengan planet-planetnya, asteroid, meteor, komet,debu, gas, dan benda langit lainnya.
Di jagat raya ini banyak galaksi lain diluar galaksi bima sakti, misalnya galaksi Andromeda dan galaksi-galaksi yang belum diberi nama.
Planet
Terdapat dua teori peredaran planet dalam tata surya, yaitu sebagai berikut.
Teori geosentris:
Yaitu teori yang menganggap bahwa bumi merupakan pusat alam semesta, bumi dalam keadaan diam, sedangkan planet-planet lain bergerak mengelilinginya. Teori ini bertahan hingga abad ke 41.
Teori heliosentris
Yaitu teori yang menganggap bahwa matahari sebagai pusat alam semesta dan planet-planet termasuk bumi bergerak mengelilinginya. Teori ini bertahan sampai sekarang.
Terdapat delapan planet yang mengitari matahari, yaitu merkurius, venus, bumi, mars, yupiter, saturnus, Uranus, dan neptunus.

Pengelompokan planet
Planet dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Berdasarkan bumi sebagai pembatas, terdapat planet inferior dan superior. Planet inferior adalah planet yang orbitnya terletak disebelah dalam orbit bumi dalam mengelilingi matahari, yaitu merkurius dan venus. Planet superior adalah planet yang orbitnya berada disebelah luar orbit bumi dalam mengelilingi matahari, yaitu mars, yupiter, saturnus, Uranus, dan neptunus.
Berdasarkan lintasan asteroid sebagai pembatas, terdapat planet dalam (inner planets) dan planet luar (outer planets). Planet dalam adalah planet yang orbitnya berada dalam asteroid, yaitu planet merkurius, venus, bumi, dan mars. Planet luar adalah planet yang orbitnya disebelah luar asteroid, yaitu planet yupiter, saturnus, Uranus, dan neptunus.
Berdasarkan ukuran dan komposisi penyusunnya, terdapat planet terrestrial dan planet jovian. Planet terrestrial adalah planet yang ukuran dan komposisi penyusunnya mirip dengan bumi. Yaitu planet merkurius, venus, bumi, dan mars. Planet jovian adalah mirip dengan yupiter, yaitu terdiri atas sebagian besar es dan gas hydrogen. Planet jovian meliputi yupiter, saturnus, Uranus, dan neptunus.
Karakteristik planet
Merkurius
Planet merkurius merupakan planet yang terdekat dengan matahari dan planet paling kecil diantara planet lainnya. Merkurius mengelilingi matahari selama 88 hari bumi. Planet ini disebut juga bintang pagi atau bintang malam karena terlihat sebelum atau sesudah matahari terbenam.
Merkurius tidak memiliki satelit dan hampir tidak memiliki atsmofer karena gaya tarik matahari sangat besar terhadapnya. Suhu tertinggi merkurius disiang hari dapat mencapai 430 dan malam hari mencapai -180

              
Merkurius merupakan Planet paling dekat dengan Matahari, jarak rata-ratanya hanya sekitar 57,8 juta km. Akibatnya, suhu udara pada siang hari sangat panas (mencapai 4000C), sedangkan malam hari sangat dingin (mencapai -2000 C). Perbedaan suhu harian yang sangat besar disebabkan Planet ini tidak mempunyai atmosfer. Merkurius berukuran paling kecil, garis tengahnya hanya 4.850 km hampir sama dengan ukuran bulan (diameter 3.476 km). Planet ini beredar mengelilingi matahari dalam suatu orbit eliptis (lonjong) dengan periode revolusinya sekitar 88 hari, sedangkan periode rotasinya sekitar 59 hari.

Mirip dengan Bulan, Merkurius mempunyai banyak kawah dan juga tidak mempunyai satelit alami serta atmosfir. Merkurius mempunyai inti besi yang menciptakan sebuah medan magnet dengan kekuatan 0.1% dari kekuatan medan magnet bumi. Suhu permukaan dari Merkurius berkisar antara 90 sampai 700 Kelvin (-180 sampai 430 derajat Celcius).

Pengamatan tercatat dari Merkurius paling awal dimulai dari zaman orang Sumeria pada milenium ke tiga sebelum masehi. Bangsa Romawi menamakan planet ini dengan nama salah satu dari dewa mereka, Merkurius (dikenal juga sebagai Hermes pada mitologi Yunani dan Nabu pada mitologi Babilonia). Lambang astronomis untuk merkurius adalah abstraksi dari kepala Merkurius sang dewa dengan topi bersayap diatas caduceus. Orang Yunani pada zaman Hesiod menamai Merkurius Stilbon dan Hermaon karena sebelum abad ke lima sebelum masehi mereka mengira bahwa Merkurius itu adalah dua benda antariksa yang berbeda, yang satu hanya tampak pada saat matahari terbit dan yang satunya lagi hanya tampak pada saat matahari terbenam. Di India, Merkurius dinamai Budha (बुध), anak dari Candra sang bulan. Di budaya Tiongkok, Korea, Jepang dan Vietnam, Merkurius dinamakan "bintang air". Orang-orang Ibrani menamakannya Kokhav Hamah (כוכב חמה), "bintang dari yang panas" ("yang panas" maksudnya matahari). Diameter Merkurius 40% lebih kecil daripada Bumi (4879,4 km), dan 40% lebih besar daripada Bulan. Ukurannya juga lebih kecil (walaupun lebih padat) daripada bulan Jupiter, Ganymede dan bulan Saturnus, Titan..

As-sunnah Yang Qath’iyyah dan Zhanniyah

Sunnah ditinjau dari segi kedatangannya, maka sunnah mutawatir merupakan sunnah yang pasti kedatangannnya dari rasulullah saw. (Qath’iyyah wurud), karena mutawatir periwatan menunjukkan kepastian mengenau kebenaran beritanya, sebagaimana telah kami kemukakan. Sedangkan sunnah masyhurah merupakan sunnah yang pasti datangnya (Qath’iyyah wurut) dari shahabi atau sahabat yang menerimanya dari rasulullah saw, karena kemutawatiran periwayatan dari mereka. Akan tetapi sunnah ini tidak pasti kedatangannya dari rasalullah saw, karena orang yang pertama kali menerimanya dari beliau bukanlah kelompak perawi mutawatir. Oleh karena inilah, maka khalifah Hanafiyyah menjadikan sunnah masyhurah ini dalam hukum sunnah mutawatirah. Jadi ia dapat mentakhshiskan keumuman Al-qur’an,membatasi kemutlakannya, karena sunnah ini dipastikan kedatangannya dari sahabat. Sedangkan sahabat adalah hujjah dan dapat dipercayai dalam periwaytannya dari Rasulullah saw. Oleh karena inilah dalam mazhab mereka tingkatan sunnah musyhurah adalah berada di antara mutawatir dan khabar wahid.
            Sunnah Ahad adalah zhanniyah (bersifat dugaan kuat) datangnya dari rasulullah saw. Karena sanadnya tidak menunjukkan kepastian.
            Adapun dari segi dalalahnya (pengertiannya) maka setiap sunnah dan beberapa bagian ini, maka kadangkala qath’i apabila nashnya tidak memungkinkan pentakwilan, dan ada kalanya dalalahnya zhanni apabila nashnya mengandung kemungkinan takwil.
            Dari perbandingan antara nash-nash Al-qur’an dan nash-nash sunnah ditinjau dari segi qath’i dan zhanni diperolah kesimpulan, bahwasannya nash-nash Al-qur’an karim adalah qath’iyyah wuruk seluruhnya, lalu diantaranya ada yang dalalahnya qath’i dan ada pula yang dalahnya zhanni. Adapun As-sunnah, maka ada kalanya yang kedatangannya qath’i dan ada pula yang kedatangannya qath’i dan ada pula yang kedatangannya zhanni. Kemudian masing-masing dari kedua macam itu, ada kalanya dalalahnya qath’i, dan ada pula yang dalalahnya zhanni.
                        Setiap As-sunnah dari tiga macam sunnah dari tiga macam itu, yaitu sunnah mutawatir, sunnah musyhurah, dan sunnah ahad, adalah hujjah yang wajib diikuti dan dan wajib diamalkan. Adapun sunnah Mutawatirah, maka disebabkan bahwa sunnah itu dipastikan kemunculannya dan kedatangannya dari rasulullah saw, sedangkan sunnah musyhurah dan sunnah ahad,sebenarnya sunnah itu kedatangnya zhanni dari rasulullah saw. Hanya saja dugaan itu dimenangkan dengan terpenuhinya beberapa syarat dalam diri para rawi, yaitu keadilannya, sempurna kedhabitannya dan keitqanannya. Keunggulan dugaan ini cukup untuk mewajibkan diamalkan. Oleh karena inilah seorang qadhi memutuskan dengan persaksian saksi, padahal persaksian ini hanyalah menunjukkan dugaan terhadap suatu yang disaksikannya. Shalat juga sah dengan kecermatan dalam menghadap kiblat,padahal ini juga hanya menunjukkan zhann (dugaan) yang kuat. Dan masih banyak lagi hukum yang didasarkan atas dugaan kuat. Kalau sekiranya daharuskan kepastian dan keyakinan didalam segala persoalan amal perbuatan, niscaya manusia akan mendapat kesulitan.

Macam-Macam Sunnah dari Segi Sanad

   
        As-sunnah ditinjau dari perawi-perawinya dari Rasulullah SAW dibagi menjadi tiga macam :
1.      Sunnah Mutawatirah ialah sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah saw, oleh sekumpulan perawi menurut kebiasaannya, individu-individualnya itu didak mungkin sepakat untuk berbohong, disebabkan jumlah mererka yang banyak, sikap amanah mereka,para perowinya yang merupakan sekumpulan orang yang tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk berdusta, mulai dari penerimaan sunnah itu dari rasul sampai datang kepada kita. Diantara sunnah mutawatiroh ini ialah sunnah amaliyah dalam melaksanakan sholat, mengenai puasa, haji dll.
Sedangkan dalam sunnah qauliyah jarang sekali ditemukan hadist mutawatir ini.
2.    Sunnah Masyhurah ialah sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh seorang, atau dua orang, atau tiga orang sahabatnya yang tidak mencapai jumlah tawatur (perawi hadist mutawatir), kemudian dari perawi atau para perawi ini sekumpulan orang yang mencapai mutawatur meriwayatkannya ; kemudian sekelompok perawi yang sepadan dengannya meriwayatkannya dari mereka, dan dari kelompok perawi inisekelompok perawi lainnya yang sepadan dengan mereka meriwayatkan sunnah itu sehingga sunnah itu sampai kepada kita dengan suatu sanad, dimana tingkat pertama dalam sanad itu yang mendengar perkataan rasulullah atau yang menyaksikan tingdakan beliau hanya satu orang, atau beberapa orang yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran, sedangkan tingkatan-tingkatan sanadnya merupakan jumlah perawi yang mutawatir.
  Sunnah Ahad ialah sunnah yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh perseorangan yang tidak mencapai jumlah mutawatiran. Misalnya hadist itu diriwayantkan dari rasulullah saw. Oleh satu orang saja, atau dua orang saja, atau perawi ini perawi yang sepadannya meriwayatkan sunnah itu. Demikian seterusnya sehingga sampai kepada kita dengan suatu sanad yang seluruh tingkatannya adalah perseorangan, bukan kelompok yang mutawatir. Di anatara kategori sunnah ini adalah kebanyakan hadist yang dihimpun didalam kitab-kitab sunnah, dan disebut dengan khabar wahid.

Nisbat (kedudukannya) terhadap Al-qur’an

Adapun kedudukan As-sunnah dengan Al-qur’an dari segi penggunaannya hujjah dan referensi bagi istimbath hukum syara’, maka ia akan berada pada urutan setelah Al-qur’an, dimana seorang mujtahid dalam mengkaji suatu kasus tidak akan mengacu kepada As-sunnah kecuali apabila tidak menemukan hukum suatu hyang ingin diketahui hukumnyadi dalam Al-qur’an.
  Adapun hubungan sunnah dengan Al-qur’an dari segi hukum yang datang di dalamnya, maka sebenarnya sunnah tidak melampaui salah satu dari tiga hal :
1.      Ada kalanya As-sunnah itu menetapkan atau mengukuhkan hukum yang telah ada dalam Al-qur’an. Jadi, hukum tersebut mempunyai dua sumber dan dua dalil, yaitu :
a.       Dalil yang menetapkan dari ayat-ayat Al-qur’an,
b.      Dalij yang mengukuhkan berupa Sunnah Rosul.
          Di antara hukum-hukum dalam kategori ini adalah perintah untuk melakukan sholat,menunaikan zakat,puasa ramadhan dan lain-lain.
2.      Ada kalanya As-sunnah itu merinci dan menafsirkan terhadap sesuatu yang datang dalam Al-qur’an secara mutlak. Penafsiran atau pembatasan ataupun pentakhshishan yang di datangkan oleh sunnah merupakan penjelasan maksud terhadap sesuatu yang datang dalam Al-qur’an.
وانزلنا اليك الذكر لاتبين للناس مانزل اليهم.

Artinya :
“Dan kami tururnkan kepadamu Al-qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka”.
3.      Ada kalanya sunnah itu menetapkan dan membentuk hukum yang tidak terhadap da dalam Al-qur’an. Hukum ini ditetapkan berdasarkan sunnah dan nash al-qur’an tidak menunjukinya. Dianatara sunnah dalam kategori ini adalah : pengkharaman mengumpulkan (mengawini) seorang wanita dan bibinya (saudara perempuan ayahnya atau saudara perempuan ibunya), pengkharaman binatang buas yang bertaring dan jenis burung yang bercakar tajam.
يحرم من الرضاع مايحرم من االنسب.
Artinya :

Haram lantara susuan apa yang haram karena keturunan(nasab)”

Kehujjahan Sunnah

      Umat islam telah sepakat bahwasannya apa yang keluar dari Rasulullah SAW., baik perkataan, perbuatan maupun ketetapan dan hal itu dimaksudkan  sebagai pembentukan hukum-hukum Islam dan sebagai tuntunan, serta diriwayatkan kepada kita dengan sanad yang shahih yang menjadi hujjah atas kaum muslimin, dan sebagai sumber hukum syara’ yang mana para mujtahid mengistimbatkan berbagai hukum syara’ daripadanya berkenaan dengan perbuatan orang mukallaf. Maksudnya, bahwasannya hukum-hukum yang terdapat dalam sunnah-sunnah ini, bersama dengan hukum-hukum dalam Al-Qur’an membentuk suatu undang-undang yang wajib diikuti.
      Bukti –bukti atas kehujjahan sunnah, antara lain :
Pertama : Nash- nash Al-Qur’an. Sesungguhnya Allah SWT dalam beberapa kitab Al-Qur’an telah memerintahkan untuk mentaati Rasul- Nya, dan menjadikan ketaatan kepada rasul-Nya sebagai suatu ketaatan kepada-Nya. Allah juga memerintahkan kepada kaum muslimin apabila ada masalah yang bertentangan maka kembalikan pada Allah dan Rasul-Nya. Dia juga memberikan kebebasan memilih kepada orang yang beriman apabila Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan suatu hal. Ini merupakan bukti dari Allah, bahwa pembentukan hukum syara’ dari Rasulullah saw. Sekaligus merupakan pembentukan hukum syara’ oleh Tuhan yang wajib diikuti. Seperti dalam firman Allah Swt.:
قل اطيعوا الله والسول.(ال عمران:(32)
Artinya:
katakanlah: Taatilah  Allah dan Rasul-Nya
Kedua : Ijma’ para sahabat, baik pada masa hidup rosullullah saw, maupun sesudah wafatnya , terhadap kewajiban mengikuti sunnahnya. Pada masa hidup Nabi mereka melaksanakan hukum-hukumnya dan menjalankan segala perintah dan larangannya.
      Dalam mengikuti itu, mereka tidak membeda-bedakan antara hukum yang diwahyukan kepadanya di dalam Al-Qur’an dan hukum yang keluar dari Rasulullah saw. Oleh karena itu, maka Mu’adz bin Jabal berkata :

ان لم اجد فى كتا ب الله حكم ما اقضى به قضيت بسنة رسو ل الله.
Artinya:
“Jika saya tidak menemukan didalam kitab Allah hukum yang akan saya pergunakan untuk memutuskan, maka saya memutuskan hukum berdasarkan sunnah Rasulullah”.
      Kemudian setelah Rasulullah saw wafat, para sahabat apabila tidak menemukan hukum sesuatu yang terjadi pada mereka didalam kitab Allah, maka mereka kembali pada sunnah Rasul.
Ketiga : Bahwasannya Allah dalam Al-Qur’an telah mewajibkan kepada manusia sejumlah kewajiban secara global, tanpa penjelasan, hukum-hukumnya dan cara pelaksanaannya tidak diterangkan dalam Al-Qur’an.
واقمواالصلاة واتواالزكا ة.
Artinya:
Dirikanlah sholat dan terimakanlah zakat”.
Akan tetapi Allah tidak menjelaskan, bagaimana sholat itu dilakukan, zakat ditunaikan, puasa dan haji dilaksanakan. Keglobalan ini telah diterangkan oleh Rasulullah saw., melalui sunnahnya, baik yang qouliyyah, dan amaliyah. Karena sebenarnya Allah SWT telah menganugerahkan kepadanya otoritas untuk memberikan penjelasan melalui firman Allah mengenai hal ini:
وانزلنا ليك الذكر لتبىن للناس مانزل اليهم.
(النحل:44)
Artinya:
“Dan kami turunkan kepadamu  Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka...
      Jika As-sunnah itu bukan merupakan hujjah dan tidak pula merupakan penjelasan atas Al-Qur’an, sudah tentu kita tidak akan dapat melaksanakan, bagaimana cara kita beribadah dan melaksanakan ajaran-ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an.
            Setiap As-sunnah yang membentuk hukum Islam yang terhitung shahih dari beliau adalah hujjah yang wajib diikuti, baik sunnah itu menjelaskan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an maupun membentuk hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Karena semua As-sunnah adalah Rasulullah saw., yang ma’shum yang telah dianugerahi oleh Allah otoritas menjelaskan dan membentuk hukum islam[1].


[1] . prof. Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih. Semarang, Dina Utama, hal:44-46

Pengertian Sunnah

        As-sunnah menurut istilah syara’ adalah sesuatu yang datang dari Rosulullah saw., baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan.
        Sunnah menurut bahasa artinya cara/sistem, jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa dilakukan, tanpa mempermasalahkan apakah cara tersebut baik ataupun buruk.[1] Dan perbuatan yang semula belum pernah dilakukan kemudian diikuti oleh orang lain, baik perbuatan  terpuji atau tercela. Baik cara itu dari nabi Muhammad atau lawan daripada bid’ah.
        Secara terminologi, pengertian sunnah bisa dilihat dari tiga disiplin ilmu :
1.      Ilmu Hadits, para ahli hadits mengidentifikasikan sunnah dengan hadits, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik ketetapan, perbuatan maupun perkataan.
2.      Ilmu Ushul Fiqih, menurut ulama’ ahli ushul fiqih, sunnah adalah sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi SAW, berupa perbuatan, perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum.
3.      Ilmu Fiqih, yaitu sunnah menurut ahli fiqih hampir sama dengan pengertian yang dikemukakan oleh ulama’ ushul fiqih, akan tetapi istilah sunnah dalam fiqih juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taklifi yang berarti sesuatu perbuatan yang akan mendapat pahala bila dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan.



[1] Prof.Dr. rahmat syafe’i M.A., ulumul fiqih, Bandung hal 59

Permintaan Islam

I.                   PENDAHULUAN
Dalam teori konsumsi, bagaimana memaksimalkan tingkat kepuasan dengan batasan garis anggaran (budget line) untuk mencapai tingkat optimal. Kita mengetahui bahwa pilihan yang optimal dipengaruhi oleh pendapatan dan harga komoditas yang bersangkutan. Selain itu meberikan gambaran awal bagaimana optimal solution dari barang halal dan
haram.
      Tentang permintaan barang , bahwa faktor harga dari komoditas merupakan variabel dependen yang akan menentukan berapa jumlah komoditas yang bersangkutan diminta oleh konsumen. Dengan berdasarkan pada cara yang kita tempuh dalam merumuskan Indifference Curve (IC) kita dapat merumuskan pula hubungan antara kuantitas pembeli optimum suatu produk dengan harga relatif dari harga relatif dari barang tersebut melalui diagram yang memaparkan kurva harga konsumsi. Bila kurva harga konsumsi kita turunkan maka kita dapat merumuskan kurva permintaan.
II.                RUMUSAN MASALAH
a.       Pengertian Permintaan Dalam Islam
b.      Kurva Permintaan Barang Halal
c.       Kurva Permintaan Barang Halal dalam Pilihan Halal-Haram
d.      Permintaan Barang Haram Dalam Keadaan Darurat
III.             PEMBAHASAN
a.       Pengertian Permintaan Dalam Islam
Pengertian Permintaan dalam Islam Teori permintaan menerangkan tentang ciri hubungan antara jumlah permintaan dan harga. Hukum permintaan berbunyi pada harga yang lebih tinggi, jumlah barang yang diminta akan semakin berkurang, atau sebaliknya pada harga yang lebih rendah, jumlah barang yang semakin diminta akan semakin bertambah. Ini dapat disimpulkan bahwa jumlah yang diminta berhubungan terbalik dengan harga barang tersebut dengan anggapan bahwa  hal-hal lain konstan pada kemungkinan harga. Ada hal lain penting yang mempengaruhi permintaan, yaitu pendapatan, permintaan seseorang atau masyarakat ditentukan oleh banyak faktor, diantara faktor – faktor tersebut adalah:
Harga barang itu sendiri
  • Harga barang lain yang berkaitan erat dengan barang tersebut.
  • Pendapatan rumah tangga dan pendapatan rata – rata masyarakat.
  • Corak distribusi pendapatan dalam masyarakat.
  • Cita rasa masyarakat.
  • Jumlah penduduk.
  • Ramalan mengenai keadaan dimasa akan datang.
Pendapatnya permintaan belum merupakan syarat cukup untuk mewujudkan transaksi dalam pasar, tentunya harus ada tingkah laku penjual dalam menawarkan barang/jasa yang dapat disebut dengan penawaran.
Dalam pandangan Islam sebenarnya Islam telah mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam perilaku konsumsi Islam telah mengaturnya lewat Alqur’an dan  Hadist supaya manusia dijauhkan sifat – sifat yang hina karena perilaku konsumsinya. Seorang muslim berkonsumsi didasarkan atas pertimbangan:
  • Manusia tidak kuasa sepenuhnya mengatur detail permasalahan ekonomi masyarakat atau negara.
  • Dalam konsep Islam kebutuhan yang membentuk pola konsumsi seorang muslim, dan dalam memenuhi kebutuhan seorang muslim tidak akan melakukan konsumsi secara berlebih – lebihan.
  • Perilaku konsumsi seorang muslim diatur perannya sebagai makhluk sosial. Maka ada sikap menghormati dan menghargai.
Seorang muslim dalam mengkonsumsi akan mencapai kepuasaan akan mempertimbangkan yang dikonsumsi tidak haram, dan dalam konsumsinya bukan berdasarkan sedikitnya atau banyak barang yang dikonsumsi, tetapi karena yang dilakukannya adalah sebagai ibadah kepada Allah SWT dan menjauhi larangan Allah SWT.
Untuk mengetahui tingkat kepuasan seorang muslim dapat diilustrasikan dalm bentuk nilai guna, yaitu nilai guna total (total utility) dan nilai guna marginal (marginal utility). Nilai guna total adalah jumlah kepuasan yang diperoleh dalam mengkonsumsi  sejumlah barang tertentu, nilai guna marginal pertambahan atau pengurangan kepuasan akibat dari pertambahan atau pengurangan penggunaan suatu unit barang.
Hal yang ada diatas mengenai perilaku konsultan akan membentuk permintaan seorang muslim terhadap suatu barang. Dalam mengkonsumsi barang telah ada batasan-batasan yang ditentukan dalam konsep ekonomi islam.
b.      Kurva Permintaan Barang Halal
Kurva permintaan diturunkan dari titik-titik persinggungan antara indefference kurve dengan budget line. Katakan seorang konsumen mempunyai pendapatan I= Rp 1 juta perbulan, dan menghadapi pilihan untuk mengkonsumsi barang X dan barang Y yang keduanya merupakan barang halal. Katakan pula harga barang X, px =Rp 100 ribu, dan harga barang Y, py = Rp 200 ribu. Titik A.A’,A’’ menunjukkan konsumsi seluruhnya diaokasikan pada barang X, dan titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang Y.
          Dengan data ini, kita dapat membuat budget line dan menarik garis lurus diantara dua titik :
Kombinasi       Income          px             py           X=I/px        Y=I/py             X at tangency
A                    1000.000      100.000     200.000        10                0                          3
B                    1000.000      100.000     200.000         0                 5                          3
                        Bila terjadi penurunan harga X menjadi px = Rp 50 ribu, maka kaki budget line pada sumbu X akan bertambah panjang. Perpanjangan kaki di sudut X ini membuktikan bahwa ketika harga X turun, maka preferensi konsumen untuk menaikkan pembelian terhadap komoditas X meningkat. Karena yang berubah adalah harga dari salah satu komoditas maka preferensi harga untuk komoditas Y tidak berpengaruh sehingga titik perpotongan sumbu Y tidak berubah, sedangkan titik perpotongan dengan sumbu X berubah.

Kombinasi       Income          px             py           X=I/px        Y=I/py             X at tangency
A’                1000.000      50.000     200.000        20               0                           4
B                 1000.000      50.000     200.000         0                5                            4
Bila harga X menjadi px Rp 25 ribu, maka kaki budget line pada sumbu X akan semakin panjang. Titik perpotongan sumbu Y tidak berubah, sedangkan titik potongan dengan sumbu X berubah.

Kombinasi       Income          px             py           X=I/px        Y=I/py             X at tangency
A’’                   1000.000      25.000     200.000       40                0                            5
B                     1000.000      25.000     200.000         0                5                            5
Dengan similasi harga barang X, kita sekarang mendapatkan kurva yang menggambarkan antara harga dengan jumlah barang X yang diminta :
Harga X                                          Jumlah X(X pada saat tagency/ atau jumlah optimal X)
100.000                                                                                   3
50.000                                                                                     4
25.000                                                                                     5
               Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang yang diminta. Dengan demikian, kita mendapatkan slope kurva permintaan yang negatif untuk barang halal, sebagaimana lazimnya kurva permintaan yang dipelajari dalam ekonomi konvensional.













Barang X dan barang Y adalah barang halal. Apabila terjadi perubahan harga X(px), dimana px1 < px2 < px3, dan income tetap, maka (I/px1) < (I/px2) < (I/px3), sehingga Qx1 < Qx2 < Qx3 .
c.       Kurva Permintaan Barang Halal Dalam Pilihan Halal-Haram
Dalam hal pilihan yang dihadapi adalah antara barang halal dan barang haram, maka optimal solution-nya adalah corner solution. Katakan seorang konsumen mempunyai pendapatan I= Rp 1 juta per bulan, dan menghadapi pilihan untuk mengonsumsi barang halal X dan barang halal Y. Katakan pula harga barang X px =Rp 100 ribu, dan harga barang Y py = 200 ribu. Titik A. A’, A’’ menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang X, dan titik B menunjukkan konsumsi seluruhnya dialokasikan pada barang Y. Simulasi penurunan harga jika dilakukan dari Rp 100 ribu ke tingkat px =Rp 50 ribu dan px Rp = 25 ribu.
Px1 = Rp 100 ribu
Kombinasi Income   px(x halal)   py(y haram)  X=I/px   Y=I/py    X at corner solution
A               1000.000   100.000      200.000         10           0                   10
B               1000.000    100.000     200.000          0            5                   10
Px2 = Rp 50 ribu
Kombinasi Income   px(x halal)   py(y haram)  X=I/px   Y=I/py    X at corner solution
A’             1000.000    50.000      200.000         20           0                   20
B               1000.000    50.000     200.000           0            5                   20
Px3 = Rp 25 ribu
Kombinasi Income   px(x halal)   py(y haram)  X=I/px   Y=I/py    X at corner solution
A’’            1000.000    25.000      200.000         40           0                   40
B               1000.000    25.000     200.000           0            5                   40
Dengan mengasumsikan perubahan hanya pada barang X, maka kita sekarang memiliki tiga tipe garis anggaran yang berbeda. Pada harga x sama dengan Rp 100 ribu budget line berada pada BL1, sedang pada harga X sebesar Rp 50 ribu budget line berada barang BL2,  demikian juga ketika harga X berada pada level Rp 25 ribu maka budget line berada pada BL3. Dengan menggunakan simulasi penurunan harga barang X yang halal ini maka kita dapat memformulasikan kurva permintaan barang halal X dalam pilihan halal-haram.









Pada gambar 5.2 kita mendapatkan kesimpulan bahwa optimal solution untuk komoditas barang halal-haram berbeda pada titik dimana barang haram yang dikonsumsi berada pada level 0 (nol). Hal ini senada dengan perintah islam tentang pelarangan untuk mencampuradukkan barang halal dan haram.
Apabila terjadi perubahan pada barang X di mana px3 > px2 >px1 dan income tetap. Maka : (I/px3) < (I/px2) < (I/px1), sehingga Qx3 < Qx2 < Qx1.
Pilihan halal x & haram Y
Pilihan harga X & halal Y
Harga X
Jumlah X
(x pada corner solution atau jumlah optimal X)
Harga X
Jumlah X
(x pada saat tangency/ atau jumlah optimal x)
100.000
50.000
25.000
10
20
40
100.000
50.000
25.000
3
4
5
Semakin tinggi harga, semakin sedikit jumlah barang yang diminta. Dengan demikian, kita juga mendapatkan slope kurva permintaan yang negatif untuk barang halal dalam pilihan halal X dan haram Y. Perbedaannya terletak pada kecuraman kurva atau dalam istilah ekonominya pada elastisitas harga. Penurunan harga dari Rp 100 ribu ke Rp 50 ribu meningkatkan permintaan barang X dari 10 ke 20 (bandingkan dengan pilihan halal X-halal Y yang hanya dari 3 ke 4), penurunan dari Rp 50 ribu ke Rp 25 ribu meningkatkan permintaan barang X dari 20 ke 40(bandingkan dengan pilihan halal X-halal Y yang hanya naik dari 4 ke 5).
d.      Permintaan Barang Haram Dalam Keadaan Darurat
Darurat didefinisikan sebagai suatu keadaan yang mengancam keselamatan jiwa.[1] Oleh karena itu, sifat darurat itu sendiri adalah sementara maka permintaan barang haram pun bersifat insidentil. Secara matematis keadaan ini digambarkan dengan fungsi yang discrete, bukan fungsi yang continu








Demand terhadap barang haram Y pada darurat poin bukan merupakan fungsi dari harga Y. Ini adalah point demand (Dy). Menggunakan konsep darurat adalah terbatas dan harus sesuai dengan syari’ah. Pada jumlah DP jumlah permintaan barang haram Y adalah sejumlah Qy*. Dengan bantuan garis 45º sebagai cermin, kita dapat menurunkan permintaan barang haram Y, yaitu pada titik koordinat (Qy*, py*) jadi permintaan barang haram Y terbentuk titik permintaan (demand point) Dy.
Permintaan barang haram Y bukan merupakan kurva permintaan fungsi dari harga Y. Sebuah kurva adalah kumpulan dari titik-titik, atau garis yang menghubungkan antara dua titik. Sedangkan permintaan barang haram Y dalam keadaan darurat adalah unik untuk setiap keadaan darurat yang muncul. Misalnya dalam kedaan darurat seperti kisah jatuhnya pesawat terbang, maka permintaan akan daging bangkai manusia hanya berlaku pada keadaan darurat itu saja. Tidak dapat kita katakan bahwa bila telah lima hari tidak makan, maka permintaan akan daging bangkai manusia sejumlah satu kilogram, sedangkan bila empat hari tidak makan permintaannya hanya sejumlah tiga perempat kilogram. Kita pun tidak dapat mengatakan bahwa bila tujuh hari tidak makan, maka permintaan daging bangkai manusia sejumlah satu setengah kilogram.. dalam ilmu ekonomi, hal ini berarti tidak memenuhi satu dari tiga aksioma atau postulat yang menjadi dasar teori utility function. Dalam hal permintaan barang haram Y, aksioma pertama dan kedua terpenuhi. Namun aksioma ketiga tidak terpenuhi. Itu sebabnya kita pun tidak dapat mengatakan bahwa fungsi permintaan barang haram Y berbentuk garis vertikal pada titik Qy*, atau dalam istilah ekonomi disebut perfectly inelastis. Permintaan barang haram Y bukan merupakan fungsi dari harga Y, bukan merupakan fungsi yang kontinyu, bukan pula berbentuk kurva. Ia adalah demand point (titik permintaan).

IV.                       KESIMPULAN
Teori permintaan menerangkan tentang ciri hubungan antara jumlah permintaan dan harga. Hukum pemintaan berbunyi pada harga yang lebih tinggi, jumlah barang yang diminta akan semakin berkurang, atau sebaliknya pada harga yang lebih rendah, jumlah barang yang semakin diminta akan semakin bertambah. Ini dapat disimpulkan bahwa jumlah yang diminta berhubungan terbalik dengan harga barang tersebut dengan anggapan bahwa  hal-hal lain konstan pada kemungkinan harga. Ada hal lain penting yang mempengaruhi permintaan, yaitu pendapatan, permintaan seseorang. Dan banyak permintaan islam yang sulit kita hindari ketika dalam keadaan darurat. Meskipun cara yang dilalui adalah dilarang oleh para ulama’.

V.                PENUTUP
Alhamdulillah makalah ini dapat terselesaikan. Kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun saya harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah selanjutnya.
            Demikian makalah ini saya buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amin





DAFTAR PUSTAKA

Afzalurrohman, Doktrin Ekonomi Islam, yogyakarta: dana bhakti wakaf, 1996
Boulding, kenneth, Beyond Economics, Ann Arbon: Universiti of michigan press, 1968
Karim, adiwarman A, Ekonomi Mikro Islam, jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2007



[1] Para ulama’ menggolongkan ini menjadi dua,yaitu ancaman hakiki (nyata) dan ancaman majazi(semu). Dalam menghadapi kedua ancaman tersebut diperbolehkan melakukan tindakan yang pada mulanya dilarang untuk keselamatan jiwa. Para ahli fikih mengatakan bahwa orang yang bertahan menghadapi ancaman tersebut adalah lebih baik.
 
Support : KANG WEB
Copyright © 2013. BLOG*ISLAM - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger